PKL dan Warteg Rp1,2 juta Dapat BLT, Ini Syaratnya

 


sekilasdunia.com - Pemerintah akan menggelontorkan Rp1,2 triliun untuk memberi bantuan langsung tunai (BLT) kepada pedagang kaki lima (PKL), termasuk pemilik warung tegal (warteg). Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp1,2 juta. Penyaluran bantuan ini dimulai sejak Kamis (9/9/2021).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM beberapa hari lalu, dikutip Kamis (9/9/2021).

Terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi pemilik warung dan PKL untuk bisa mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah, yaitu :

1. Penerima bukanlah yang masuk di dalam daftar penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

2. Lokasi usaha berada pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4. Daftar kabupaten atau kota itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

3. Memenuhi persyaratan yang ditentukan, warga negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP, dan bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *