Kemenkes Tetapkan KLB Difteri di Kabupaten Garut

sekilasdunia.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membenarkan bahwa Kabupaten Garut menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) difteri. KLB ini ditetapkan setelah adanya kematian warga diduga akibat terpapar difteri. 

“Iya benar. Salah satu upaya menghentikan penyebaran kasus difteri Kabupaten Garut tidak menyebar ke wilayah lain adalah dengan menetapkan status KLB difteri sebagai pemberitahuan bahwa situasi sudah darurat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dr Siti Nadia Tarmizi.

Sebelumnya, sebanyak tujuh warga Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut meninggal dunia diduga terpapar virus difteri dalam rentang 6-19 Februari 2023. 

Nadia mengatakan, menetapkan status KLB virus difteri dilakukan sebagai pemberitahuan bahwa situasi sudah darurat agar kasusnya tidak meluas. 

Selain menetapkan KLB, Nadia menyampaikan, Puskesmas perlu membuat posko KLB difteri di lokasi. selanjutnya, melakukan tata laksana kasus sesuai dengan pedoman pengambilan swab, pemberian ADS sesuai rekomendasi ahli, isolasi kasus, dan memberikan profilaksis kepada semua kontak erat. 

Lebih lanjut, menunjuk pemantau minum obat (PMO) profilaksis (kader, toma, atau petugas kesehatan setempat), membatasi aktivitas di luar rumah bagi yang sakit, dan tetap melakukan protokol kesehatan terutama di daerah/lokasi KLB dengan menjaga jarak dan penggunaan masker. 

"Melakukan outbreak respond immunization (ORI) sesuai arahan komite ahli, dan melakukan koordinasi dengan lintas sektor dalam penanganan kasus difteri," ucap Nadia.

Kemudian, semua stakeholder juga perlu melakukan sosialisasi tentang penyakit difteri dan pentingnya imunisasi kepada masyarakat. 

Sebab, sama seperti penyakit lain, difteri dapat dicegah lewat suntik imunisasi. Karena itu, pemerintah akan terus melakukan upaya imunisasi di wilayah tersebut dengan pendekatan bersama tokoh masyarakat sekitar. 


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *