Kemenlu Tetap Akan Lindungi 80 WNI Yang Ditangkap Karena Laksanakan Haji Secara Ilegal

 


sekilasdunia.com - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Pahala Mansury memastikan akan melindungi warga negara Indonesia yang ditangkap oleh polisi di Arab Saudi karena melaksanakan ibadah haji secara ilegal. 

Terkait hal itu, Kemenlu akan mendampingi WNI tersebut supaya proses hukum berjalan dengan adil serta memastikan hak-hak WNI tetap terjamin selama proses penegakan hukum di Arab Saudi.

“Beberapa pendampingan yang sudah kami lakukan ini beberapa bulan ini tersebut akhirnya bisa dibebaskan Pak, jadi melengkapi penjelasan kami mengenai untuk memastikan bahwa proses hukumnya betul-betul mereka bisa didampingi dengan sebaik-baiknya,” kata Pahala dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/6/2024).

Adapun Kemenlu mencatat ada 80 orang WNI yang ditangkap oleh polisi Arab Saudi karena melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji. 

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menekankan bahwa semua jemaah haji harus megnantongi visa haji saat berangkat ke Tanah Suci agar tidak dipermasalahkan oleh pihak Arab Saudi. Yaqut mengatakan, hal yang ia wanti-wanti itu terbukti karena ada puluhan WNI yang ditangkap aparat penegak hukum Arab Saudi karena beribadah haji tanpa visa haji.

"Visa resmi haji itu ada visa yang melalui pemerintah itu, reguler, khusus, bisa mujamalah. Di luar itu pasti akan jadi masalah dan terbukti sekarang. Jadi berapa jemaah kita ada yang kena aturan yang diberlakukan Saudi ini," ujar Yaqut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024). 

Yaqut menyampaikan, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sudah berulang kali mengingatkan perihal visa haji bahwa jemaah yang tidak punya visa haji pasti akan ditindak tegas oleh aparat Arab Saudi. 

"Ya kan kita sudah ingatkan, Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia juga sudah mengingatkan. Jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena Pemerintah Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi haji," ujar Yaqut.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *