sekilasdunia.com - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, kembali menutup Mall Center Point, Senin (22/7/2024) akibat pengelola Centre Point belum membayar tunggakan pajak senilai Rp 143 miliar, yang jatuh tempo pada Jumat (19/7/2024).
Penutupan dipimpin Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Medan Rakhmat Harahap.
Proses penutupan diawali dengan pemasangan spanduk di depan mal yang bertuliskan "Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan".
Proses penutupan juga dijaga ratusan petugas TNI dan Polri. Sejumlah alat berat juga telah disiagakan di area mal.
Rakhmat dalam keterangan tertulisnya, meminta manajemen Centre Point untuk segera melunasi tunggakan pajak.
Pengelola Centre Point juga diberi perpanjangan waktu hingga Jumat (26/7/2024).
"Pada hari ini kita tidak lakukan penertiban bangunan atau kita tunda sampai hari Jumat tanggal 26 Juli. Kami meminta manajemen agar dapat mematuhi dan membayarkan kewajibannya,'' jelas Rakhmat.
Sementara, Wali Kota Medan Bobby Nasution, mengatakan, perpanjangan waktu diberikan dikarenakan masih banyak tenan yang belum dipindahkan.
Bobby mengatakan, sikap tegas ini dilakukan untuk memastikan kewajiban dari pelaku ekonomi dibayarkan, serta tidak ada kecemburuan antar pengusaha di Kota Medan.
Untuk diketahui, penutupan Centre Point hari ini, sebenarnya bukan kali pertama dilakukan Pemkot Medan.
Pemkot Medan sempat menyegel Mall Centre Point pada Rabu (15/5/2024) hingga Kamis (29/5/2024) karena menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar.
Walkot Medan Bobby lalu mengultimatum agar Centre Point melunasi pajak paling lambat Kamis (30/5/2024).
(ims)
« Prev Post
Next Post »