Influencer Saham Gagal Kelola Dana Rp 71 M, Ini Respon BEI

sekilasdunia.com - Media sosial dihebohkan oleh kabar investor yang menitipkan dana ke influencer saham. Namun, dana tersebut gagal dikelola yang menyebabkan kerugian Rp 71 miliar.

Bicara terkait hal tersebut, Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan, berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya pihak yang mendapat izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik. BEI beberapa tahun ini memberikan edukasi berupa sekolah pasar modal kepada para pegiat media sosial yang ingin memahami investasi di pasar modal.

Menurutnya, pemahaman ini tentunya dapat disampaikan kembali kepada follower atau pengikutnya tentang penting berinvestasi dan hal apa saja yang harus diperhatikan, termasuk risiko berinvestasi.

Dia juga mengatakan, BEI secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik. Tahun lalu saja tidak kurang dari 13.000 kegiatan yang menjangkau lebih dari 5 juta orang dilakukan oleh BEI bersama dengan para pemangku kepentingan.

Sementara, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap influencer saham yang diketahui Ahmad Rafif Raya.

ARR diketahui mengelola akun Instagram @waktunyabelisaham dan melalui akun pribadinya yaitu @rafifraya, yang diduga menawarkan investasi dengan sistem titip dana.

Ketua Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, Satgas dan OJK memanggil untuk meminta keterangan terhadap yang bersangkutan apakah ada ketentuan yang dilanggar. Dia mengatakan, secara ketentuan, influencer saja tidak boleh mengelola dana dari masyarakat. Untuk mengelola dana masyarakat harus ada izin profesi dan lembaga yang harus dipenuhi.

"Satgas Pasti dan OJK sedang meminta penjelasan/klarifikasi langsung dari yang bersangkutan, memastikan apakah ada ketentuan yang dilanggar." katanya.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *