Pembelian Stiker Parkir Berlangganan di Medan Mulai Berlaku 1 Juli 2024

sekilasdunia.com - Penerapan parkir berlangganan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), mulai berlaku pada Senin (1/7/2024), bertepatan dengan HUT Kota Medan ke-434.

Pemberitahuan penerapan kebijakan baru ini disampaikan Dinas Perhubungan Medan melalui akun Instagram resminya @dishub_medan.

"Halo warga Medan, mulai 1 Juli 2024 Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan sudah menerapkan parkir berlangganan di Kota Medan," tulis dalam unggahan, dilihat Minggu (30/6/2024).

Dalam unggahan itu, diumumkan besaran tarif parkir lengkap dengan lokasi dan syarat pembelian stiker yang menjadi bukti berlangganan setiap pengendara.

"Syaratnya, pemilik kendaraan bermotor harus memiliki stiker khusus dan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Medan yang ditempel ddepan kendaraan," tulisnya.

Syarat pembelian stiker:

1. Foto Copy KTP

2. Foto Copy STNK

3. Foto kendaraan tampak depan


Tarif pembelian stiker parkir berlangganan:

1. Roda dua: Rp 90.000 per tahun

2. Roda empat: Rp 130.000 per tahun

3. Truk/Bus: Rp 168.000 per tahun


Lokasi pembelian stiker parkir berlangganan:

1. Pengujian Pinang Baris

2. Taman Ahmad Yani

3. Pengujian Amplas

4. Cc Room ITS Jalan Balai Kota

5. Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair

6. Pos Bus Listrik J-City

7. Suzuya Marelan

8. Mal Pelayanan Publik

9. Jukir terdekat

Sebelumnya, Kadis perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis berharap sistem ini dapat memberikan banyak manfaat ataupun keuntungan kepada semua pihak.

"Tujuan diterapkannya program parkir berlangganan adalah upaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang perparkiran kepada masyarakat. Program ini juga bentuk kepedulian Pemkot Medan yang ingin meningkatkan kesejahteraan para jukir di Kota Medan," katanya.

Berikut lima manfaat atau keuntungan diterapkannya program parkir berlangganan di Kota Medan:

- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

- Pemungutan retribusi parkir lebih efektif dan menghapus kebocoran PAD

- Lebih hemat, sebab biaya langganan satu tahun di setiap ruas jalan di Kota Medan

- Pelayanan Jukir Dishub maksimal dan bekerja sesuai SOP

- Tak ada lagi jukir liar

Pihaknya mengajak semua pihak, khususnya seluruh masyarakat Kota Medan dan para pengguna jasa parkir agar dapat menyukseskan sistem parkir berlangganan tersebut. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *