sekilasdunia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos verifikasi faktual kedua. Penetapan itu disahkan usai KPU DKI menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual kedua syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta.
“Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk 27 November mendatang,” kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Usai dinyatakan lolos, Dharma mengungkapkan suka citanya dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan sehingga dapat menjadi salah satu kontestasi di gelaran Pilkada Jakarta.
“Hasil yang tadi sudah dibacakan bahwa kami lolos karena sudah melebihi batas minimal itu semua karena kemurahan Tuhan dan kekompakan tim selama ini,” ujar Dharma di lokasi yang sama.
Sebagaimana lampiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, penetapan pemenuhan syarat dukungan akan dilakukan pada 19 Agustus.
Sementara KPU daerah akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon mulai 27 hingga 29 Agustus berbarengan dengan pendaftaran pasangan calon jalur partai politik.
(ims)
« Prev Post
Next Post »