sekilasdunia.com - Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan meski marak terjadi pencatutan NIK warga Jakarta.
Dharma-Kun dipastikan lolos setelah KPU Jakarta melakukan rapat pleno penetapan syarat dukungan minimal pencalonan.
“Agenda hari ini agenda tunggal penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan, tapi karena kita mengakomodir dinamika terjadi makannya ada perubahan berita acara. Maka dipastikan hari ini tadi pukul 23.25, kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Yang kami tetapkan pada pukul 23.25,” kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, Senin (19/8/2024).
Sementara itu, komisioner KPU divisi teknis, Dody Wijaya, mengatakan KPU Jakarta mengikuti saran perbaikan Bawaslu Jakarta sebagai tindak lanjut NIK yang tercatut oleh paslon independen tersebut. Alhasil NIK yang dilaporkan dicatut telah dikurangi.
"Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468," imbuhnya
Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 sehingga pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon independen.
Sebagaimana lampiran Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah KPU membuka pendaftaran bakal pasangan calon mulai 27 hingga 29 Agustus berbarengan dengan pendaftaran pasangan calon jalur partai politik.
(ims)
« Prev Post
Next Post »