Mahasiswi Positif Narkoba yang Tabrak IRT hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara

sekilasdunia.com - Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) di Kota Pekanbaru, Riau, terancam hukuman 12 tahun penjara, setelah menabrak seorang ibu rumah tangga bernama Renti (46) hingga tewas, Sabtu (3/8/2024) dini hari.

Satlantas Polresta Pekanbaru telah melakukan penahanan terhadap Marisa.

"Tindak pidana laka lantas sebagaimana Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/2024).

Saat kejadian Marisa baru pulang dugem dari sebuah club dengan mengendarai mobil bernopol BM 1959 FJ. Hasil pemeriksaan urine, Marisa positif amphetamine, psikotropika golongan II.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine tersangka juga positif amphetamin. Oleh sebab itu, kami sudah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba untuk mendalami soal narkobanya," ujarnya.

Mobil yang dikendarai Marissa menabrak sepeda motor yang dikendarai Ranti dari belakang. Ranti terpental dan mengalami luka parah di kepala.

Akibat kecelakaan ini, korban dinyatakan meninggal di tempat kejadian.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *