Polemik Paskibraka HUT RI Buka Jilbab, BPIP Buka Suara

sekilasdunia.com - BPIP buka suara soal polemik Paskibraka 2024 tak berjilbab saat dikukuhkan Presiden Jokowi di IKN, Selasa (13/8/2024). Menurut BPIP, soal ini, memang sudah ada aturannya.

Menurut BPIP, atribut tidak memakai jilbab akan dilakukan dalam dua kesempatan, yaitu saat pengukuhan yang berlangsung pada 13 Agustus dan saat pengibaran bendera pada 17 Agustus nanti.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,"ungkap BPIP dalam siaran pers. 

"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," tambahnya.

BPIP mengungkapkan, Paskibraka juga tahu aturan tersebut. Katanya, ada perjanjian yang ditandatangani di formulir pendaftaran. 

Dalam formulir itu juga dilampirkan persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024," ungkap BPIP.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *