Presiden RI Joko Widodo Setujui Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar dan Remaja

sekilasdunia.com -  Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), pada Jumat, (26/7/2024) Beleid itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

PP 28/2024 itu memiliki sejumlah pasal kontroversial, salah satunya Pasal 103 ayat 1 yang mengatur kesehatan sistem reproduksi siswa dan remaja. Upayanya minimal dengan pemberian komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi.

Sedangkan, pada ayat 2 menjelaskan terkait upaya dalam ayat 1 harus minimal berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Lalu menjaga kesehatan alat reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, dan keluarga berencana (KB).

Kemudian melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Selanjutnya, pada ayat 3, mengamanatkan edukasi dapat melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di dalam maupun luar sekolah.

Sementara, Pasal 103 ayat 4 PP 28/2024 menyebutkan pelayanan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja bisa melalui deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d memperhatikan privasi dan kerahasiaan. Pelayanannya melalui tenaga medis, kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai kewenangannya,” bunyi Pasal 103 ayat (5).

Pelayanan kesehatan reproduksi terdapat penjelasan lebih lanjut di Pasal 107. Bagian itu mengamanatkan penyediaan fasilitas sesuai standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender.

“Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi,” tulis Pasal 107 ayat (2).

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *