sekilasdunia.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait pagar laut di Bekasi.
"Setelah menyelesaikan validasi lapangan untuk pemeriksaan awal, KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025," ujar Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin dalam sebuah keterangan, Sabtu (25/1/2025).
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi luas area pelanggaran dan menentukan potensi sanksi administrasi, termasuk denda," tambahnya.
Pada 15 Januari, KKP sendiri telah menyegel pagar laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan PT TRPN tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menurutnya, pagar laut tersebut memberikan dampak negatif, baik untuk ekosistem laut maupun untuk nelayan dan pembudidaya.
"Kegiatan tersebut diketahui berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional," tuturnya.
Pagar laut di Bekasi terletak di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. Pagar laut ini diklaim proyek pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan diperuntukkan untuk pelabuhan perikanan.
Proyek itu disebut melibatkan beberapa pihak baik negeri maupun swasta. Luas area 50 hektare untuk kegiatan ini disebut milik dua perusahaan yakni PT TRPN dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Meski demikian, pagar laut itu kini telah disegel oleh KKP atas dasar proyek tidak memiliki izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) KKPRL.
Sebelumnya, PT TRPN melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara menyampaikan rencana untuk melaporkan Kementerian KKP ke DPR jika permasalahan penyegelan pagar laut di Bekasi tidak segera diselesaikan.
"Iya (akan dilaporkan ke DPR), nanti kalau enggak selesai urusan. Karena kan (perusahaan) rugi soalnya. Tapi kelihatannya (seharusnya) selesai urusannya," ujar Deolipa, Jumat (17/1/2025).
Menurut Deolipa, kasus ini muncul akibat kurangnya koordinasi antara KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, meskipun keduanya berada dalam satu institusi pemerintahan.
Deolipa menjelaskan bahwa pagar laut tersebut merupakan bagian dari proyek pendalaman alur laut yang dikerjakan oleh PT TRPN selaku kontraktor, atas permintaan DKP Jawa Barat.
(ims)
« Prev Post
Next Post »