OJK Cabut Izin Berdikari Insurance


sekilasdunia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi PT Berdikari Insurance. Pencabutan tertuang Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025.

Kantor Berdikari Insurance beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 1, Jakarta Pusat.

"Sejak pencabutan izin usaha PT Berdikari Insurance, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Berdikari Insurance," tulis OJK dalam keterangan resmi.

Selain melarang PT Berdikari Insurance melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum, OJK juga mewajibkan perusahaan untuk:

1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Berdikari Insurance

2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha

4. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum, serta membentuk tim likuidasi

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi," pungkas OJK.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *