Yusril Sebut RI Akan Bentuk UU Pemindahan Narapidana Asing

 


sekilasdunia.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk undang-undang terkait mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners.


Hal itu dilakoni pemerintah setelah akhir tahun lalu melakukan kesepakatan memindahkan napi narkoba ke negara asalnya masing-masing yakni terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina dan sisa jaringan narkoba Bali Nine ke Australia.


Berikutnya, pada 2025 ini pemerintah RI dan pemerintah Prancis terlibat pembicaraan pemindahan terpidana mati narkoba Serge Areski Atlaoui ke negara asalnya.


"Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin. Undang-undangnya cuma berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan cepat selesai," ujar Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (17/1) malam.


Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang. Sementara itu, undang-undang mengenai bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak bisa dijadikan dasar pemindahan maupun pertukaran narapidana.


Yusril mengakui undang-undang khusus yang mengatur pemindahan maupun pertukaran narapidana tersebut belum ada. Pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah belakangan ini merupakan diskresi Presiden RI Prabowo Subianto.


"Karena belum ada (undang-undang khusus) maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan satu kebijakan dan merupakan sebuah diskresi Presiden untuk hal ini," ujarnya.


Adapun, pemindahan narapidana asing yang dilakukan Pemerintah Indonesia pada Desember 2024 didasarkan pada kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement). Namun, Menko Yusril menyatakan undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut secara spesifik memang diperlukan.


"Walaupun sekarang ini dikatakan bisa dilakukan dengan perjanjian, tetapi lebih baik memang kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keragu-raguan lagi," katanya.



Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang. Sementara itu, undang-undang mengenai bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak bisa dijadikan dasar pemindahan maupun pertukaran narapidana.


Yusril mengakui undang-undang khusus yang mengatur pemindahan maupun pertukaran narapidana tersebut belum ada. Pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah belakangan ini merupakan diskresi Presiden RI Prabowo Subianto.


"Karena belum ada (undang-undang khusus) maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan satu kebijakan dan merupakan sebuah diskresi Presiden untuk hal ini," ujarnya.


Adapun, pemindahan narapidana asing yang dilakukan Pemerintah Indonesia pada Desember 2024 didasarkan pada kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement). Namun, Menko Yusril menyatakan undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut secara spesifik memang diperlukan.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *