sekilasdunia.com - Polisi memastikan tidak akan menghentikan penyidikan kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang setelah menahan empat orang tersangka. Polisi tengah menyelidiki adanya pihak lain yang terlibat di kasus tersebut.
"Pasti itu, karena dia (empat tersangka) tidak berdiri sendiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Total ada empat tersangka yang malam ini ditahan. Para tersangka itu mulai Arsin selaku Kades Kohod sampai Ujang selaku Sekdes Kohod. Polisi juga menahan dua tersangka lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.
Djuhandhani mengatakan keempat tersangka itu awalnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 WIB. Setelah pemeriksaan rampung, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan memutuskan para tersangka itu ditahan malam ini.
Menurut Djuhandhani, penyidikan kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang masih berlangsung. Polisi menjamin mengusut kasus itu sampai tuntas.
Dia mengatakan tim penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan dari oknum pejabat di Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan dokumen tersebut.
Para tersangka yang telah ditahan ini telah terbukti terlibat memalsukan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.
Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.
« Prev Post
Next Post »