Menteri ATR/BPN Geger, Ditemukan Lagi Setifikat Pagar Laut 581 Hektar Di Perairan Banten

 


sekilasdunia.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali dibuat geger dengan pagar yang menancap di laut. Setelah di area pagar laut Desa Kohod, Tangerang, perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, juga terungkap memiliki sertifikat  dengan luas mencapai 581 hektar. 

Menteri ATR Nusron Wahid sampai terkejut ternyata di balik penerbitan sertifikat tersebut, terungkap dugaan adanya manipulasi data. Hal ini terlihat dari Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang tercatat berada di area darat.

Nusron mengungkapkan, terdapat dua korporasi dan beberapa individu yang diduga sebagai pemilik dari ratusan sertifikat jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Bekasi.

Dua perusahaan yang diduga mencengkeram sertifikat dalam kawasan seluas 581 hektar itu adalah PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara. Mereka masing-masing menguasai sertifikat seluas 90,159 hektar dan 419,635 hektar. 

"Penerbitan SHGB terjadi pada rentang 2013 sampai 2017," ujar Nusron saat mengunjungi area pagar laut di Bekasi pada Selasa (4/2/2025). 

Selain dua perusahaan tersebut, terdapat juga 11 individu yang diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.

Dalam penelusurannya, Nusron terkejut ketika menemukan SHM seluas 72,571 hektar tersebut diduga berasal dari manipulasi data. Pasalnya, SHM seluas 72,571 hektar tersebut sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar dari 89 bidang tanah yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya. Nusron melanjutkan, sertifikat puluhan bidang tanah tersebut merupakan milik 84 orang yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.


Namun, setahun kemudian, data sertifikat tersebut berpindah ke area pagar laut, yang terbukti dari NIB tanah yang tercatat berada di daratan. 

"Petanya dipindah ke laut pada Juli tahun 2022. Sertifikat orang diklaim petanya," ucap Nusron. 

Nusron menuding adanya pihak yang sengaja memanipulasi datadengan cara memindahkan data sertifikat ke area laut.


Nusron menegaskan, khusus untuk SHM seluas 72,571 hektar, kementeriannya akan menghapus sertifikat tersebut secara otomatis dan mengembalikannya kepada pemilik asli. 

"Kami tidak pernah menerbitkan SHM di area Perairan Kampung Paljaya," tegasnya. Mengenai SHGB seluas 581 hektar, Nusron menyatakan akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk proses pembatalan. 

"Pemerintah tidak bisa tiba-tiba membatalkan SHGB yang sudah berusia di atas lima tahun. Pembatalan hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan," jelasnya. 

Pengadilan akan memerintahkan BPN Bekasi untuk membatalkan SHGB yang terdaftar atas nama PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara.

Dalam pernyataannya, Nusron juga menyebutkan bahwa area pagar laut di Bekasi jauh lebih luas dibandingkan dengan area pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Seperti diketahui, total bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM di area pagar laut Desa Kohod masing-masing adalah 263 bidang dan 17 bidang. 

"Jumlahnya jauh lebih besar dari yang di Kohod, Tangerang," ungkap Nusron.

Melalui penemuan ini, Nusron menegaskan komitmennya untuk memidanakan semua pihak yang terlibat, termasuk anak buahnya dan pemilik sertifikat. 

"Pihak-pihak yang terlibat, baik pemilik maupun orang BPN, jika ada indikasi pidana, kami akan mengadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya. 

Kendati begitu, internal ATR/BPN masih melakukan investigasi mengenai dugaan keterlibatan pejabatnya.


Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *