Soal Pagar Laut, Kejagung Masih Tunggu Hasil Investigasi Kementrian ATR/BPN Dan KKP

sekilasdunia.com - Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait skandal pemagaran laut di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten belum ada kemajuan. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejagung masih tetap menunggu hasil dari investigasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pun juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penguasaan lahan dan perairan yang dipagar bambu sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut.

“Kita mendahulukan kementerian-kementerian yang melakukan investigasi,” kata Harli melalui pesan singkat, Rabu (5/1/2025).

Dikatakan dia, kejaksaan belum akan melanjutkan proses penyelidikan ke level penyidikan kasus pemagaran laut tersebut, jika hasil investigasi yang dilakukan oleh otoritas di kementerian-kementerian itu belum menunjukkan adanya kesimpulan hukum. 

“Jika ternyata nantinya terdapat indikasi pidana, maka kami (kejaksaan) sebagai APH (aparat penegak hukum) akan menindaklanjuti,” ujar Harli.

Pekan lalu, Kejagung menyampaikan adanya proses penyelidikan yang sedang berjalan terkait dengan kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Kapuspenkum Harli ketika itu menyampaikan, proses penyelidikan tersebut dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kami tentu secara proaktif sesuai kewenangan, kami melakukan pengumpulan data dan keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, ini belum pro yustisia. Dan kami perlu hati-hati dalam menjalankan tugas ini,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Harli menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Jampidsus-Kejagung tersebut, sebagai respons otomatis untuk melihat peristiwa hukum apa yang terjadi terkait dengan pemagaran laut tersebut. 

“Karena apa, sebagai aparat penegak hukum, jangan sampai kejaksaan ini tertinggal melihat terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat. Apalagi ini ada kaitannya dengan peristiwa hukum,” ujar Harli.

Namun begitu, Harli memastikan, proses penyelidikan yang dilakukan belum berujung pada kesimpulan gelar perkara. Sebab Harli menerangkan, penyelidikan yang dilakukan tim Jampidsus tetap mendahulukan proses serupa yang masih dijalani oleh KKP selaku otoritas utama terkait masalah pagar laut itu.

“Mengapa, karena kita mengharapkan, jika misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita akan melihat, pidananya seperti apa, apakah ada peristiwa pidana yang diindikasikan tipikor atau bukan,” ujar Harli.

Jika dari temuan KKP tersebut nantinya juga pada kesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Jampidsus akan meningkatkan penyelidikannya ke level penyidikan. 

“Kalau misalnya ada terindikasi tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitan surat-surat kepemilikan (lahan), dan seturusnya ada suap gratifikasi, ini akan menjadi kewenangan kami. Tetapi kalau misalnya terkait dengan street crime atau kejahatan umum, misalnya pemalsuan surat-surat, nah ini akan menjadi kewenangan lembaga lain,” ujar Harli.

Di Mabes Polri proses penyelidikan yang sudah dilakukan sejak 10 Januari 2025 pungkas. Pada Selasa (4/2/2025) Bareskrim Polri mengumumkan kasus pemagaran laut tersebut meningkat ke level penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, konstruksi hukum yang sudah ditemukan oleh tim penyidikannya terkait pagar laut menyangkut soal Pasal 263 dan Pasal 264 KUH Pidana. Yaitu terkait dengan pemalsuan surat-surat dan akta otentik atas kepemilikan lahan untuk pendirian pagar laut tersebut. Juga terkait dengan penggunaan surat-surat palsu tersebut untuk kegiatan yang memunculkan hak, dan merugikan orang lain.

Djuhandani juga mengatakan, dalam penyidikan sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Dari hasil gelar perkara, ataupun pengumpulan barang-barang bukti, dan keterangan, kami tadi melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara tersebut kami sepakat bahwa telah ditemukan perbuatan tindak pidana. Dan selanjutnya, kami akan melaksanakan penyidikan,” begitu kata Djuhandani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (4/1/2025).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan memeriksa Kepala Desa Kohod berserta 13 orang nelayan lainnya terkait adanya pagar laut di perairan Tangerang. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin pekan lalu mengatakan, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP terus mengembangkan pemeriksaan kasus pagar laut di Tangerang.

"Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan," kata Doni. 

Dia menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.

Lebih lanjut, Doni menuturkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang dilakukan pada 21 Januari 2025.

Dengan demikian, hingga saat ini secara keseluruhan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang terkait adanya pagar laut sepanjang puluhan kilometer yang tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut.

Meski begitu, Doni tak menyebutkan identitas seperti nama orang-orang yang telah diperiksa. Termasuk materi pemeriksaan dengan pertimbangan tahap penyelidikan masih akan panjang. 

"Sebelumnya (yang diperiksa) dua orang, tambah yang kemarin (kepala desa dan 13 nelayan)," ucap dia.

Ia menambahkan, pemeriksaan akan terus dilakukan karena KKP akan melakukan pengembangan terhadap keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan lainnya. Kendati demikian, Doni menegaskan bahwa KKP memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap dalam koridor hukum.

"KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan," kata Doni.

Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto meminta KKP agar berani mengungkap dalang pembuatan pagar laut di Tangerang, Banten, tanpa harus takut terhadap oligarki. Titiek menekankan bahwa dalang pemasang pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Tangerang harus segera diungkap, tanpa takut terhadap oligarki.

"Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki karena kita DPR sebagai wakil rakyat, kementerian juga menjalankan tugasnya untuk kepentingan rakyat juga," kata Ketua Komisi IV DPR RI seusai Rapat Kerja bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut Tangerang, bisa terselesaikan secepat mungkin.

"Ya kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai (penyelesaian masalah pagar laut Tangerang). Kami akan segera selesaikan, pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya," kata Trenggono dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

Trenggono menegaskan bahwa penyelesaian yang dilakukan pihaknya dilakukan sesuai dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni secara administrasi.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *