Mensesneg Sebut 8000 Karyawan Sritex Yang Di PHK Akan Bekerja Dengan Skema Baru

 


sekilasdunia.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex akan buka kembali dengan skema baru. Ia mengatakan sekitar 8.000 an karyawan Sritex yang telah di PHK akan bisa bekerja kembali dengan skema yang baru.

"Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 4 perusahaan. Kurang lebih di 8.000 sekian karyawan untuk bisa semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru," kata Pras di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Meski begitu, Pras tidak mengungkap skema baru tersebut. Ia hanya memastikan para pegawai Sritex tersebut tetap bekerja di bidang yang selama ini digeluti di bidang tekstil.

Di tempat yang sama, Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin mengatakan setelah operasi nanti, akan ada rekrutmen pegawai baru di Sritex. Nantinya rekrutmen akan dibuka oleh penyewa alat berat yang baru yang sebelumnya dimiliki PT Sritex.

Ia mengatakan kini sudah ada beberapa investor yang sudah dalam komunikasi untuk melakukan penyewaan alat berat tersebut.

"Jadi ini skemanya adalah disewakan oleh penyewa yang baru. Maka dari itu, tadi yang saya sampaikan bahwa sekarang Tim Kurator sedang membuka opsi bagi para investor yang memang menggeluti bidang tekstil untuk bisa menyewa. Dan saat ini sudah ada beberapa investor yang sudah dalam komunikasi," kata Nurma.

Sritex tutup mulai 1 Maret kemarin. Imbas penutupan operasi, 10 ribu pegawai menjadi korban PHK. Perusahaan tersebut kini resmi milik kurator.

Rapat kreditur dalam kepailitan menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern PT Sritex sehingga proses berlanjut ke pemberesan utang.

Kurator dalam kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, mengatakan keputusan ini didasarkan atas waktu 21 hari yang diberikan untuk berembuk dengan debitur pailit.

Ia mengungkapkan beberapa pertimbangan untuk tidak melanjutkan usaha PT Sritex, seperti modal kerja yang tidak ada, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi yang tinggi, hingga dikhawatirkan justru akan mengakibatkan kerugian harta pailit.

Sritex sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022.

Namun, Sritex tidak menerima putusan itu dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, MA menolak kasasi tersebut pada Kamis (19/12/2025).

Tim kurator kepailitan Sritex telah menyatakan perusahaan tekstil itu punya utang Rp29,8 triliun.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *