
sekilasdunia.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya telah menerima surat presiden terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penerimaan surpres bernomor R-19/pres/03/2025 itu diumumkan Puan dalam rapat paripurna ke-6 penutupan masa persidangan II tahun 2024-2025.
“Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu nomor R-19/pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Puan menjelaskan RUU KUHAP adalah produk legislasi yang menjadi ranah Komisi III untuk dibahas. Namun, ia mengaku belum memutuskan apakah alat kelengkapan dewan itu yang ditunjuk untuk membahas RUU KUHAP.
Usai rapat, Puan membantah keputusan itu belum diambil lantaran ada perebutan antara Baleg dan Komisi III untuk membahas RUU KUHAP. Puan mengklaim keputusan pihak yang membahas belum diambil lantaran pimpinan DPR baru saja menerima supres
Sebelumnya, Komisi III DPR RI segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis (20/3/2025).
“Draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera karena Surpres-nya per hari ini sudah ke luar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Dia pun menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama sebab pasal yang termuat tidak terlalu banyak.
Adapun pada Senin (24/3/2025), Komisi III DPR RI mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP.
« Prev Post
Next Post »