Masalah Rapat DPR Di Hotel Dipersoalkan Sampai Ke MK, Wakil Ketua DPR Sebut Itu Hak Warga

sekilasdunia.com - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal tidak mempermasalahkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) adar DPR dilarang rapat di luar Kompleks Parlemen. Cucun menekankan, gugatan itu adalah hak konstitusi seorang warga negara dan DPR akan mengikuti perkembangan gugatan tersebut. “Ya itu kan hak konstitusi. Jadi ya kita lihat nanti perkembangannya nanti seperti apa, kita lihat,” ujar Cucun saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025). Saat ditanya apakah DPR RI bakal menjalankan putusan MK jika mengabulkan permohonan tersebut, Cucun tak menjawab secara tegas.

Dia hanya mengatakan bahwa DPR selalu menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar gedung parlemen.

“Ya selama ini semua sama di dalam apa di luar DPR, oke,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, UU MD3 digugat ke MK oleh advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Zico meminta MK menyatakan frasa "semua rapat di DPR" dalam Pasal 229 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: “Semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik," tulis dokumen perkara nomor 42/PUU-XXIII/2025, dikutip dari laman MK, Kamis (24/4/2025).

Dalam gugatannya, Zico beralasan kompleks DPR sudah memiliki beragam fasilitas yang sangat layak untuk menggelar rapat. Bahkan, ada 13 ruang rapat ditambah ruang rapat fraksi yang akan menyesuaikan jumlah fraksi. Namun, dia menyebut fasilitas yang begitu besar yang dibiayai oleh uang rakyat tidak mampu membuat DPR fokus menjalani tugasnya dan memilih rapat di hotel-hotel mewah. 

"Peristiwa tersebut tentu menimbulkan kontroversi dan kritik dari publik. Hal ini terutama karena terkesan sebagai pemborosan anggaran, sementara pemerintah dan lembaga negara lainnya sedang gencar melakukan efisiensi anggaran," tutur Zico. 

Selain itu, Zico juga menyebut rapat di hotel sebagai tindakan foya-foya dan gaya hidup mewah di tengah tuntutan efisiensi anggaran. Hal ini dinilai akan memperburuk citra DPR RI di mata publik, khususnya ketika masyarakat sedang kesulitan secara ekonomi. Selain meminta MK menetapkan DPR untuk tidak rapat di hotel kecuali gedung DPR/MPR rusak, Zico juga menggugat sejumlah pasal dari UU MD3, seperti Pasal 12 terkait tugas sebagai wakil rakyat.

Zico meminta MK menambahkan klausul agar anggota DPR bisa menyampaikan pendapat secara perorangan, bukan atas nama fraksi. Kemudian, Pasal 82, Zico mengusulkan perubahan makna dalam frasa "Hak dan Kewajiban Anggota DPR". 

Dia meminta MK memaknai sebagai hak dan kewajiban perseorangan anggota DPR menyatakan pendapatnya secara perseorangan tanpa pengaruh dari pimpinan fraksi partai politik.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *